Mahram berasal dari makna haram,
yaitu wanita yang haram dinikahi. Sebenarnya antara keharaman menikahi seorang
wanita dengan kaitannya bolehnya terlihat sebagian aurat ada hubungan langsung
dan tidak langsung.
Hubungan langsung adalah bila hubungannya seperti akibat hubungan faktor
famili atau keluarga. Hubungan tidak
langsung adalah karena faktor diri wanita tersebut. Misalnya, seorang
wanita yang sedang punya suami, hukumnya haram dinikahi orang lain. Juga seorang
wanita yang masih dalam masa iddah talak dari suaminya.
Atau wanita kafir non kitabiyah,
yaitu wanita yang agamanya adalah agama penyembah berhala seperi majusi, Hindu,
Buhda.
Hubungan mahram ini melahirkan
beberapa konsekuensi, yaitu hubungan mahram yang bersifat permanen, antara lain
:
1.
Kebolehan
berkhalwat (berduaan)
2.
Kebolehan
bepergiannya seorang wanita dalam safar lebih dari 3 hari asal ditemani
mahramnya.
3.
Kebolehan
melihat sebagian dari aurat wanita mahram, seperti kepala, rambut, tangan dan
kaki.
Ayat-ayat Tentang Kemahraman Di
Dalam Al-Quran A.
Daftar mahram menurut Surat An-Nisa
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nisa :
Diharamkan atas kamu ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu ; anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri
yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu ,
maka tidak berdosa kamu mengawininya; isteri-isteri anak kandungmu ; dan
menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada
masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. An-Nisa : 23)
Dari ayat ini ada beberapa kriteria
orang yang haram dinikahi. Sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat
bagian aurat tertentu dari wanita.
1.
Ibu
kandung
Seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
Seorang wanita boleh kelihatan sebagian tertentu dari auratnya di hadapan anak-anak kandungnya.
2.
Anak-anakmu
yang perempuan
Wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.
Wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan ayah kandungnya.
3.
Saudara-saudaramu
yang perempuan,
Wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.
Wanita boleh kelihatan sebagian dari auratnya di hadapan saudara laki-lakinya.
4.
Saudara-saudara
bapakmu yang perempuan
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara laki-lakinya. Dalam bahasa kita berarti keponakan.
5.
Saudara-saudara
ibumu yang perempuan
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anak saudara wanitanya. Dalam bahasa kita juga berarti keponakan.
6.
Anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ayah.
7.
Anak-anak
perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan paman, dalam hal ini adalah saudara laki-laki ibu.
8.
Ibu-ibumu
yang menyusui kamu
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan seorang laki-laki yang dahulu pernah disusuinya, dalam hal ini disebut anak susuan.
9.
Saudara
perempuan sepersusuan
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang dahulu pernah pernah menyusu pada wanita yang sama, meski wanita itu bukan ibu kandung masing-masing. Dalam hal ini disebut saudara sesusuan.
10. Ibu-ibu isterimu
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami dari anak wanitanya. Dalam bahasa kita, dia adalah menantu laki-laki.
11. Anak-anak isterimu yang dalam
pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
Wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi suami ibunya (ayah tiri) tetapi dengan syarat bahwa laki-laki itu sudah bercampur dengan ibunya.
12. Isteri-isteri anak kandungmu
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
Jadi seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang menjadi ayah dari suaminya. Dalam bahasa kita adalah mertua laki-laki.
0 comments:
Post a Comment