Pertanyaan :
Bolehkah seorang wanita yang sedang
haid atau nifas membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf serta menyentuh mushaf?
Terutama jika ada hajat atau kebutuhan seperti wanita ini adalah seorang
pelajar yang menghafal Al-Qur’an (ia takut hafalannya lupa) atau seorang guru
yang mengajarkan Al-Qur’an?
Ada beberapa pendapat ulama yang
masyhur tentang masalah membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang
sedang haid dan nifas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh
Al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan
nifas membaca Al-Qur’an karena suatu hajat atau kebutuhan seperti wanita yang
menghafal Al-Qur’an atau wanita yang mengajarkan Al-Qur’an.
Akan tetapi, beliau berpendapat apabila membacanya untuk mendapatkan
pahala, maka afdhalnya atau yang lebih utama adalah meninggalkannya. Karena
sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca
Al-Qur’an.
Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah
dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’
Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang
haid membaca Al-qur’an.
Pendapat ini juga diperkuat oleh
Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla (1/77-78), beliau
mengatakan bahwa wanita haid dan nifas boleh membaca Alqur’an, bersujud,
menyentuh mushaf, dan berdzikir kepada Allah.
Wallahu A’lam
Sumber :
- Fiqhus Sunnah Lin-Nisaa’ karya Kamal bin As-Sayyid
Salim
- ٥٢ سؤالاًَ عن أحكام الحيض في الصلاة والصيام والحج والاعتمار
0 comments:
Post a Comment