Tentang siapa saja yang menjadi
mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :
1. Mahram Karena Nasab
- Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya
nenek.
- Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak
perempuannya anak perempuan.
- Saudara kandung wanita.
- `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
- Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
- Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
- Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar)
Atau Sebab Pernikahan
- Ibu dari istri (mertua wanita).
- Anak wanita dari istri (anak tiri).
- Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
- Istri dari ayah (ibu tiri).
3. Mahram Karena Penyusuan
- Ibu yang menyusui.
- Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
- Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
- Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita
sesusuan).
- Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
- Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram Dalam Makna Haram Menikahi
Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman
yang semata-mata mengharamkan pernikahan
saja, tapi tidak membuat seseorang
boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang
bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
- a. Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
- b. Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
- c. Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
- d. Istri yang telah ditalak tiga.
- e. Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
- f. Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
- g. Menikahi wanita pezina.
- h. Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
- i. Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.
0 comments:
Post a Comment