Pages

Powered by Blogger.

Thursday, May 31, 2012

Pembagian Mahram Menurut Para Ulama

Share & Comment

Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar :
1. Mahram Karena Nasab
  1. Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
  2. Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
  3. Saudara kandung wanita.
  4. `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah).
  5. Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu).
  6. Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki.
  7. Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita.

2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
  1. Ibu dari istri (mertua wanita).
  2. Anak wanita dari istri (anak tiri).
  3. Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan).
  4. Istri dari ayah (ibu tiri).

3. Mahram Karena Penyusuan
  1. Ibu yang menyusui.
  2. Ibu dari wanita yang menyusui (nenek).
  3. Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga).
  4. Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan).
  5. Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui.
  6. Saudara wanita dari ibu yang menyusui.

Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata

Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :

  • a.    Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
  • b.    Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
  • c.    Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
  • d.    Istri yang telah ditalak tiga.
  • e.    Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
  • f.     Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka.
  • g.    Menikahi wanita pezina.
  • h.    Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
  • i.      Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah.

Tags:

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 comments:

Post a Comment

 

Popular Content

Recent Posts

Why to Choose RedHood?

Copyright © Pelangi Muslimah | Designed by Templateism.com