Dalam surat An-Nur ayat 31 Allah SWT
berfiman yang artinya :
Katakanlah kepada wanita yang beriman: `Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan
kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang
belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS
An-Nuur : 31)
Ayat ini juga berbicara tentang
siapa saja orang yang boleh melihat sebagian aurat wanita yang dalam hal ini
juga berstatus sebagai mahram.
Orang-orang yang disebutkan dalam
ayat ini ada yang sudah disebutkan di dalam surat An-Nisa ayat 23 dan ada pula
yang belum. Yang sudah disesutkan antara lain adalah ayah, anak, saudara laki-laki dan anak saudara laki-laki.
Selebihnya belum disinggung.
Bila kita break down satu persatu
maka apa yang disebutkan dalam ayat ini berkaitan dengan siapa saja yang
menjadi mahram adalah :
Suami
Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat.
Bahkan seorang wanita bukan hanya boleh terlihat sebagian auratnya tetapi seluruh auratnya halal bila terlihat.
Ayah
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan ayahnya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
Ayah suami
Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita.
Dalam bahasa kita adalah mertua. Yaitu ayahnya suami seorang wanita.
Putera atau anak
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan anaknya telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [2]
Putera-putera suami
Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6. Saudara-saudara laki-laki.
Dalam bahasa kita maksudnya adalah anak tiri, dimana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. 6. Saudara-saudara laki-laki.
Bahwa seorang wanita boleh terlihat
sebagian auratnya di hadapan saudara laki-lakinya telah dijelaskan pada surat
An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [3]
putera-putera saudara
lelaki
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4]
Bahwa seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan putera saudara laki-lakinya (keponankan) telah dijelaskan pada surat An-Nisa ayat 23 pada poin nomor [4]
Putera-putera saudara
perempuan
Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita.
Dalam bahasa kita maksudnya adalah keponakan dari kakak atau adik wanita.
Wanita-wanita Islam
Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami.
Jadi bila sesama wanita yang muslimah, seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya, Tetapi tidak boleh terlihar seluruhnya. Karena satu-satunya yang boleh melihat seluruh aurat hanya satu orang saja yaitu orang yang menjadi suami.
Sedangkan sesama wanita tetap tidak
boleh terlihat seluruh aurat kecuali ada
pertimbangan darurat seperti untuk penyembuhan secara medis yang memang tidak
ada jalan lain kecuali harus melihat.
Adapun wanita yang statusnya bukan
Islam seperti Kristen, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu atau ateis, maka
seorang wanita musimah diharamkan terlihat auratnya meski hanya sebagian.
Karena itu buat para wanita muslimah
yang tinggal bersama di sebuah asrama atau di rumah kost, pastikan bahwa wanita
yang tinggal bersama anda muslimah semuanya. Karena kalau ada yang bukan
muslimah, anda tetap diwajibkan menutup aurat seluruh tubuh kecuali muka dan
telapak tangan sebagaimana di depan laki-laki non mahram.
Begitu juga bila masuk ke kolam
renang khusus wanita, pastikan bahwa semua pengunjungnya adalah wanita dan
agamanya harus Islam.
Budak-budak yang mereka miliki
Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka.
Di masa perbudakan, seorang wanita masih dibolehkan terlihat auratnya di hadapan budak yang dimilikinya. Tapi di masa kini, sopir dan pembantu sama sekali tidak bisa dianggap sebagai budak, karena mereka adalah orang merdeka.
Pelayan-pelayan
laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna :
Yang dimaksud adalah pelayan atau pembantu yang sama sekali sudah mati nafsu birahi baik secara alami atau karena dioperasi. Dalam Tafsir Al-Qurthubi disebutkan bahwa ada perbedaan pendapat dalam memahami maksud ayat in dalam beberapa makna :
a. Mereka adala orang yang bodoh/pandir
yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
b. Mereka adalah orang yang mengabdikan
hidupnya pada suatu kaum (harim) yang tidak memiliki hasrat terhadap wanita.
c. Mereka adalah orang yang impoten
total.
d. Mereka adalah orang yang dipotong
kemaluannya,
e. Mereka adalah orang yang waria yang tidak
punya hasrat kepada wanita.
f. Mereka adalah orang yang tua renta
yang telah hilang nafsunya
Anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita.
waah wah kalo masuk kolam renang susah juga kalo harus muslim semua yaa
ReplyDelete